Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT terhadap Venna Melinda
loading...
A
A
A
SURABAYA - Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok. "Iya sudah (Ferry Irawan menjadi tersangka)," kata Kombes Pol Totok melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota dengan tuduhan KDRT. Kasus tersebut kini ditangani Polda Jawa Timur lantaran domisili Venna Melinda berada di Surabaya.
Tindak KDRT tersebut diduga berlangsung saat keduanya berada di salah satu hotel di Kediri.
Lihat Juga: Kurnia Meiga Disebut Lakukan KDRT pada Mantan Istri dan Anak, Ditusuk Garpu hingga Bola Mata Disentil
Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok. "Iya sudah (Ferry Irawan menjadi tersangka)," kata Kombes Pol Totok melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota dengan tuduhan KDRT. Kasus tersebut kini ditangani Polda Jawa Timur lantaran domisili Venna Melinda berada di Surabaya.
Tindak KDRT tersebut diduga berlangsung saat keduanya berada di salah satu hotel di Kediri.
Lihat Juga: Kurnia Meiga Disebut Lakukan KDRT pada Mantan Istri dan Anak, Ditusuk Garpu hingga Bola Mata Disentil
(tsa)